Pengadilan Tipikor Medan Sidangkan Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat (Korupsi) Kredit BTN Medan Rp39 Miliar

- 14 Juni 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Ilustrasi. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk /BTN

Baca Juga: Pesona dan Profil Erina Gudono: Puteri Indonesia yang Dikabarkan Dekat dengan Anak Jokowi, Kaesang Pangarep

"Keberadaan notaris adanya di akhir penjanjian mereka. Karena sudah adanya persetujuan para pihak antara BTN dan Developer (PT KAYA) barulah masuk ke Notaris yang menuangkan perjanjian tersebut berdasarkan persetujuan para pihak tersebut," ucap Tommy.

Tommy menegaskan, suatu bank pasti menerapkan prinsip kehati-hatian. Artinya, ketika sudah ada persetujuan dari pihak bank dan developer, maka prinsip kehati-hatian tersebut dianggap telah memenuhi syarat.

"Notaris hanya membuat apa yang disetujukan oleh para pihak membuat perjanjian kerja. Terdakwa dalam hal ini membuat perjanjian kerja setelah sudah ada persetujuan dari para pihak. Bagaimana mungkin kami atau klien kami disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, padahal SOP mereka yang salah," tegas Tommy.

Baca Juga: Jokowi Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur, Pengunjung Harus Pakai Sepatu Khusus

Selain itu, Tommy juga merasa janggal dengan sidang perdana tersebut. Seharusnya bukan terdakwa El yang lebih dulu disidangkan ke pengadilan. Karena status kliennya tersebut adalah notaris, pejabat yang diberi kewenangan oleh UU membuat akta setelah para pihak yang memintakan dirinya membuat akta, setuju dengan konsep perjanjian tersebut.

"Kami ini hanya sebagai pendukung saja, yakni sebagai notaris. Membuatkan perjanjian kerja. Mengapa klien kami yang disidangkan pertama, bukan pelaku utamanya, artinya Developer atau pihak banknya terlebih dahulu. Inilah yang menjadi kejanggalan sehingga kami mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya," terangnya. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah