Pengadilan Tipikor Medan Sidangkan Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat (Korupsi) Kredit BTN Medan Rp39 Miliar

- 14 Juni 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Ilustrasi. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk /BTN

"Di mana 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT. BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. KAYA dapat dilakukan," terangnya.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Siuman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 39.500.000.000.

Baca Juga: Kuasa Hukum Satrio Arismunandar Sebut BTN Bergaya Preman dan Bocorkan Rahasia Nasabah

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum persidangan ditutup majelis hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Tommy Sinulingga, didampingi Andi Tarigan memohon kepada majelis hakim agar dapat menghadirkan terdakwa secara langsung ke persidangan pada sidang selanjutnya.

"Kami di sini hanya memohon saja majelis hakim," ucap Tommy sembari menyerahkan permohonan tersebut secara tertulis.

Baca Juga: Nikahi Pecandu Judi Online Asal Indonesia, Bule Tajir Asal Inggris Kehilangan Rp67 Miliar

Menanggapi itu, Hakim Ketua Immanuel bertanya kepada jaksa apakah bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan. Lalu jaksa menyebut akan berkordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya.

Hakim Immanuel juga bertanya kepada jaksa ada berapa tersangka dalam kasus ini. Lalu jaksa menyebut dari pihak BTN ada 4 orang ditambah Direktur PT KAYA Canakya Siuman. Selanjutnya sidang ditunda dan kembali digelar pada Jumat (17/6/2022), dengan agenda nota keberatan/eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang diajukan tim PH terdakwa.

Usai sidang, saat dikonfirmasi, Tommy Sinulingga didampingi Andi Tarigan selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengaku mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya, karena banyak kejanggalan yang ditemukan dalam perkara itu.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah