Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal 'Disikat' Polda Metro Jaya Bekerjasama Dengan Polda Sulawesi Utara

- 22 Januari 2023, 09:56 WIB
ilustrasi pinjol (pinjaman online);  Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal  "Disikat" Polda Metro Jaya Bekerjasama Dengan Polda Sulawesi Utara
ilustrasi pinjol (pinjaman online); Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal "Disikat" Polda Metro Jaya Bekerjasama Dengan Polda Sulawesi Utara /PIXABAY/HeungSoon

SEPUTAR CIBUBUR - Praktek pinjaman online ilegal masih terjadi di Tanah Air. Sebagai bukti, polisi kembali membongkar praktek pinjol ilegal ini.

Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pinjol ilegal yang melakukan pengancaman ke nasabahnya.

Satu unit kantor mereka yang berada di daerah kota Manado, Sulawesi Utara, digerebek.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB University Jadi Korban Penipuan Pinjol Berkedok Investasi

Karena berlokasi di sana, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara. Pinjol ilegal ini menyamar alias berkedok sebagai koperasi.

"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu 3 Desember 2022.

Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer.

Baca Juga: Warung Waspada Pinjol, Posko Pengaduan Bagi Korban Pinjaman Online yang Dibuka Oleh Satgas Waspada Investasi

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x