Bareskrim Mabes Polri Sita Triliunan Rupiah Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Milik PT SMI

- 11 Februari 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi robot trading Net89; Bareskrim Mabes Polri Sita Triliunan Rupiah Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Milik PT SMI
Ilustrasi robot trading Net89; Bareskrim Mabes Polri Sita Triliunan Rupiah Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Milik PT SMI /Net89/

SEPUTAR CIBUBUR - Proses pengusutan kasus dugaan penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) dengan melakukan penyitaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa total yang disita penyidik dari Net89 dengan nilai triliunan rupiah.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp 1,2 triliun,” ujar Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jumat 10 Februari 2023.

Baca Juga: Bos Robot Trading Net89 'Diburu' Bareskrim Mabes Polri dan Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Namun Ramadhan belum merinci dalam bentuk apa saja total yang sudah disita dari Net89 dengan nilai triliunan tersebut.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI dan B.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penelusuran dan menyita aset gedung dan ruko dari tersangka kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Baca Juga: Pengakuan Kesalahan Bappebti dalam Kasus Robot Trading, Member DNA Pro, Net89, ATG, Viral Blast , Simak

“Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 15.00 WIB, Subdit II dua perbankan Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 24 November 2022.

“Berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar, yang kedua kantor PT SMI Net89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp 11 milyar,” tambahnya.

Baca Juga: Sukses di Kasus Investasi Bodong Fahrenheit, Kini Pengacara Oktavianus Garap Kasus Robot Trading Net89 PT SMI

Selain aset tersebut, Polri juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yang berupa uang, mobil, jam tangan, tas mewah serta barang elektronik lainnya.

“Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu, yang pertama uang tunai 300 juta, yang kedua menyita satu mobil senilai lain 270 juta, yang ketiga satu jam tangan mewah merk Rolex senilai 240 juta, kemudian menyita satu buah tas mewah merk LV senilai 32 juta, 1 unit laptop senilai Rp 6 juta dan satu unit handphone,” jelasnya.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah