Menurut Menparekraf Sandiaga Uno Pencapaian Target Parekraf 2023 Perlu Ditopang dengan Deregulasi

- 16 Februari 2023, 11:08 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Uno /Brain Sihotang/Kemenparekraf

Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius dan Pisces, Kamis 16 Februari 2023:Pertimbangkan Hati & Emosi Saat Ambil Keputusan

Adapun nilai komitmen yang sedang berjalan sebesar Rp1,55 triliun atau setara 106,24 juta dolar AS. Sementara nilai minat investasi di 5 destinasi pariwisata super prioritas sebesar Rp1,18 triliun atau senilai 81,19 juta dolar AS.

"Kita harapkan minat dari investasi di 5 DPSP ini bisa mencapai Rp1,2 triliun kurang lebih, dan ini seiring dengan langkah-langkah pemerintah untuk mendorong reformasi struktural dalam target menggaet investasi Rp1.400 triliun," kata Sandiaga.

Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan dengan cara-cara lama atau _business as usual_. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja.

Penetapan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global melalui penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.

"Target ini (tahun 2023) tidak main-main, karenanya kita perlu lokomotif. Untuk mencapai ini kita perlu percepatan. Harus dengan cara kekinian, dan Perpu ini kita harapkan akan menghadirkan perizinan yang mudah cepat dan tepat dan berjalan dalam koridor untuk tetap menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisien serta proses perizinan yang bersih," ujar Sandiaga Uno.

Baca Juga: Ramalan Bintang Libra dan Scorpio, Kamis 16 Februari 2023 : Cinta Menuntut Dukungan Tanpa Syarat

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Dendy Apriandi, mengatakan, dalam Perpu Cipta Kerja penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan dengan pengelompokkan terhadap basis risiko. Penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara mandiri dan online, serta paradigma perizinan lebih sederhana, terintegrasi, dan transparan.

"Jadi hanya yang berisiko tinggi saja yang memerlukan izin. Untuk (berisiko) rendah hanya cukup NIB (Nomor Induk Berusaha), menengah rendah ditambahkan sertifikat standar. Menengah tinggi pun demikian, NIB ditambah sertifikat standar," kata Dendy. Ia mengatakan, target investasi sebesar Rp1.400 triliun bukan hal yang mudah jika tidak dipersiapkan dengan baik.

"Presiden sudah memberikan sinyal bahwa tahun 2023 adalah tahun yang berat, kita tetap harus waspada, kita tetap harus memberikan yang terbaik termasuk pengawalan untuk terbitnya Perpu Nomor 2 ini," kata Dendy.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah