Selanjutnya, Agus menegaskan harapan Indonesia agar FLEGT VPA dapat diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak di sisi negara produsen maupun negara konsumen.
"Negara produsen perlu mendapatkan pengakuan pasar yang lebih luas atas sistem nasional melalui kemitraan yang menerapkan prinsip-prinsip saling percaya, saling menghormati dan saling menguntungkan pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.
Agus juga menyampaikan perkembangan implementasi SVLK di Indonesia, khususnya terkait transformasi SVLK dari “Sistem Verifikasi Legalitas Kayu” menjadi “Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian”.
Baca Juga: Perdagangan Kayu Global, Produsen Serukan Pengakuan Sistem Sertifikasi Nasional oleh Negara Konsumen
Pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) selama tiga hari pada 28 Februari - 2 Maret 2023 ini, diikuti peserta yang berkiprah di bidang hutan dan kehutanan serta perwakilan dari unsur Pemerintah RI (KLHK, Kemenko Marves, Kemenlu, Kemendag dan Kominfo), perwakilan negara peserta Forum BMR (Kamerun, Republik Kongo, Ghana, Guyana, Liberia), perwakilan observer (Australia, Japan, Korea, New Zealand, USA ), akademisi/lembaga penelitian, pelaku bisnis, NGO/CSOs, dan donor (Palladium/MFP4, UK Forest, Governance, Market, and Climate/UK FGMC). ***