5. Kecanduan judi online.
Berawal dari sekedar mengisi waktu luang, mengadu nasib, mendapatkan penghasilan tambahan, mencoba-coba serta silih bergantinya kemenangan dan kekalahan yang dialami oleh pemain, akhirnya membuat seseorang terjerumus hingga kecanduan judi online tersebut.
Seharusnya para pemain judi online segera menyadari bahwa sebenarnya, mereka sedang dikuras uangnya oleh sang bandar.
Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***