Bank DBS Indonesia Komit Jaga Perlindungan Data Nasabah

- 2 Maret 2023, 18:50 WIB
Bank DBS Indonesia
Bank DBS Indonesia /

“Ketika informasi yang bocor masih sedikit, mungkin kita sama sekali tidak sadar atau tidak merasakannya. Namun, semakin banyak informasi yang bocor, semakin besar tingkat risiko yang kita hadapi. Bukan hanya bagi kita, bahkan bagi keluarga kita,” jelas Yosea Iskandar.

Aturan Penggunaan Data dalam Sektor Perbankan 

Gedung Kantor Bank DBS Indonesia di Jakarta. Foto Bank DBS Indonesia
Gedung Kantor Bank DBS Indonesia di Jakarta. Foto Bank DBS Indonesia
Bagi sektor perbankan, konsep dan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi bukanlah hal baru. Demikian pula dengan kewajiban bank untuk memperoleh persetujuan nasabah dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data pribadi nasabah. Seperti yang tertera pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Tertulis larangan bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain. Pengecualian jika sudah ada pemahaman antar pihak, maka dinyatakan sah menurut UU PDP. 

Pasal 11 ayat 4 dari POJK No. 6 Tahun 2022 mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan pemberian informasi pribadi konsumen.

Baca Juga: Perkuat Posisi Bank of Choice, Bank DBS Bertransisi Menuju Keberlanjutan

Selain itu, POJK 6 dan POJK 11 juga mencantumkan sanksi administratif jika pelaku usaha termasuk bank lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis dengan denda, ganti rugi kepada konsumen, pembatasan atau pembekuan produk/layanan/kegiatan usaha, larangan untuk menerbitkan produk bank baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan bank, hingga pencabutan izin produk/layanan dan izin usaha.

Kaitannya dengan aturan tersebut, Yosea menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, dan akuntabilitas pihak pelaku usaha yang meminta sebagai bahan pertimbangan sebelum memberikan persetujuan.

Dengan adanya berbagai ketentuan di atas, Yosea menyampaikan bahwa bank harus memastikan pemrosesan data dilakukan selain sesuai dengan tujuannya juga dengan itikad melindungi hak-hak nasabah. Bank juga harus memperhatikan persetujuan yang diperolehnya dibuat secara tertulis atau terekam. Apabila terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, bank wajib melakukan pemberitahuan kepada nasabah terkait secara tertulis. 

Perlindungan Data Nasabah Bank DBS Indonesia 

Sebagai institusi perbankan yang memprioritaskan transformasi digital, Bank DBS Indonesia selalu memprioritaskan perlindungan data nasabah. Bank DBS Indonesia senantiasa memastikan bahwa seluruh kegiatan perbankan termasuk keamanan data pribadi nasabah telah melalui praktik pemerolehan dan pengumpulan data yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x