Kemudian juga membawa bukti pendukung, seperti bukti transfer atau rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw (apabila sudah pernah).
"Apabila korbannya dari luar negeri, maka dapat melapor ke Interpol. Tentunya, dengan membawa bukti pendukung seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw," katanya.***