SEPUTAR CIBUBUR - Habis sudah kesabaran member robot trading ATG (Auto Trade Gold)
Member yang menghadapi kesulitan untuk menarik kembali dana investasinya (withdraw/WD) akhirnya melaporkan Wahyu Kenzo ke Polisi.
Wahyu Kenzo yang punya nama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfrig merupakan pendiri ATG sekaligus CEO Pansaka, perusahaan yang mengoperasikan robot trading ATG dan ATC (Auto Trade Crypto).
Baca Juga: Polisi Terbitkan DPO untuk Owner Viral Blast Putra Wibowo, Kasus DNA Pro Terus Diinvestigasi
Laporan terhadap Wahyu Kenzo dilakukan oleh seseorang berinisial DHS ke Polda Lampung, Senin, 4 April 2022.
Wahyu Kenzo dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan dan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari salinan Laporan Polisi yang diterima seputarcibubur.com, laporan telah diterima polisi dengan nomor registrasi LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.
Untuk diiketahui, ATG merupakan salah satu dari 336 robot trading yang diblokir pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL.