SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku tindak pidana judi online berkedok trading, mirip seperti Binomo.
Judi online berkedok trading yang dibongkar kali ini memiliki omzet per bulan mencapai miliaran rupiah.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DA dan AN,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjend Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa, 21 maret 2023.
Baca Juga: OJK Sebut Produk Digital Ini Rawan Pencucian Uang, Member DNA Pro, Net89, Binomo Dll Perlu Nyimak
Ia menjelaskan, para pelaku memiliki peran sebagai agen pembayaran (payment agent).
Keduanya berasal dari Kabupaten Cirebon, ditangkap di Dusun 04, Kelurahan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap situs trading bxxcharnger.com, http:der..codan, situs https://www/alxchanger.club yang terindikasi sebagai platform judi berkedok trading.
“Penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat,” ungkapnya seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.
Dari penyelidikan tersebut terungkap, modus yang dilakukan pelaku, yakni pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat jika berhasil menebak harga suatu instrumen atau aset.