OJK Sebut Produk Digital Ini Rawan Pencucian Uang, Member DNA Pro, Net89, Binomo Dll Perlu Nyimak

- 24 Februari 2022, 08:36 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. /Instagram/@wimboh.ojk/

 

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk memilih produk-produk tertentu, karena merupakan hak pribadi.

Hanya saja, masyarakat perlu berhati-hati dan  mengenali risiko, manfaat, dan regulasinya.Salah satu yang perlu diwaspadai adalah transaksi  kripto karena sangat riskan dan punya risiko tinggi.  

 “Saat ini marak bermunculan produk-produk digital, ada kripto, cryptocurrency, ada kripto aset, ada bitcoin. Itu semua adalah produk digital yang tidak punya underlying-nya,” kata Wimboh, dalam webinar bertajuk Opportunities,Challenges & Impacts of Utilizing New Tech in Strengthening The AML/CFT Regime, Rabu 23 Februari 2022.

Baca Juga: Catat, BI Tidak Akui Kripto Sebagai Alat Pembayaran Sah

Wimboh mengharapkan masyarakat perlu memahami risikonya sebelum ikut dalam trading kripto. Apalagi, kripto sangat rawan digunakan sebagai media pencucian uang.

"Karena itu kami terus mengingatkan bahwa kripto rawan dipergunakan untuk media pencucian uang,” ujar Wimboh.

Wimboh mengingatkan, mayarakat tidak terjebak karena trading ini memanfaatkan celah hukum yang masih belum diatur atau abu-abu.

Baca Juga: Ada Seminar Robot Trading, DNA PRO, Net89, ATG, Fahrenheit Dkk, Sebentar Lagi Legal?

"Produk-produk itu memanfaatkan area yang belum ada regulasinya. Inovasi-inovasi baru ini merupakan kesempatan, sehingga ada juga masyarakat menggunakan sebagai media spekulasi. Artinya jika spekulasi, masyarakat yang tidak paham, masyarakat kecil yang jadi korban,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x