Wimboh juga mengingatkan bagi para pelaku keuangan untuk mengetahui para nasabahnya dan menjelaskan produk-produk yang mungkin belum dipahami nasabah sebelum memberikan pelayanan.
“Perbankan, di asuransi, pasar modal jelas mana yang dibolehkan, mana yang tidak diboleh. Undang-undang perbankan pasal 6 sangat jelas, mana yang dibolehkan dilakukan,” kata Wimboh. ***