Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pernah menyampaikan agar menghindari debitur tidak bisa utang uang lagi karena pernah galbay.
Tongam menuturkan hanya ada satu caranya yang bisa dilakukan.
"Kita bayar, ya memang harus dibayar," jawab Tongam.
Baca Juga: Februari, SWI Temukan Delapan Investasi Bodong dan 85 Pinjol Ilegal
Ketua SWI ini juga menegaskan, utang harus dibayar, termasuk dalam pinjaman online baik legal maupun ilegal.
Meski demikian jika terjadi hal-hal yang tidak menegakan seperti intimidasi ketika DC pinjol menagih utang bisa melaporkan ke pihak berwajib.
Berikut ini tips dan solusi galbay pinjol (pinjaman online) yang bisa dilakukan ketika tidak bisa membayar uang pinjaman online, cek di bawah ini:
Baca Juga: Februari, SWI Temukan Delapan Investasi Bodong dan 85 Pinjol Ilegal
1. Restrukturisasi Pinjaman
Langkah pertama ini bisa dilakukan jika peminjam uang memang mengalami kesulitan pembayaran utang plus bunga yang dibebankan dengan cara mengajukan keringanan pembayaran.