Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya.
Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
Baca Juga: Februari, SWI Temukan Delapan Investasi Bodong dan 85 Pinjol Ilegal
Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].
Baca Juga: OJK Siapkan Pengaduan Masyarakat Terkait Pinjol
Berikut daftar pinjol yang punya DC lapangan yang bisa datang usai galbay atau jatuh tempo pembayaran utang:
1. Akulaku
2. Kredivo