OJK Siapkan Pengaduan Masyarakat Terkait Pinjol

- 23 Januari 2023, 20:21 WIB
Ilustrasi. Hotline Pengaduan
Ilustrasi. Hotline Pengaduan /Pixabay/weareaway

SEPUTAR CIBUBUR-Kasus pinjaman online ( pinjol ) dan investasi bodong masih marak terjadi. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) bersama dengan 11 kementerian/lembaga akan melanjutkan kolaborasi lewat Satgas Waspada Investasi (SWI).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, untuk meminimalisasi kasus investasi dan pinjol ilegal, pihaknya melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun infrastrukturnya, dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal di setiap kantor regional dan kantor OJK.

“Pembentukan posko pengaduan tersebut akan dilakukan secara bertahap,” kata, Mirza dikutip Selasa 3 Januari 2023.

 Baca Juga: Sering Diteror DC Pinjol, Begini Mengatasinya

Menurut Mirza, sosialisasi terkait investasi ilegal dan penanganannya juga terus dilakukan, dalam rangka memberi pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat agar dapat terhindar dari jebakan investasi, pinjol, dan gadai ilegal.

Pada Desember 2022, OJK telah melakukan penindakan terhadap 80 pinjaman online ilegal, sembilan entitas investasi ilegal, dan sembilan entitas gadai ilegal.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut antara lain, empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, satu  entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, serta satu entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

 Baca Juga: YLKI Sebut Pengaduan Pinjol Masih Tertinggi

“Sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal,” ujar Mirza.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x