Sering Diteror DC Pinjol, Begini Mengatasinya

- 23 Januari 2023, 20:14 WIB
Ilustrasi  penganiayaan wartawan oleh para debt collector di Cikarang, Kabupaten
Ilustrasi penganiayaan wartawan oleh para debt collector di Cikarang, Kabupaten /Tommi Andryandy

SEPUTAR CIBUBUR-Jeratan pinjaman online (pinjol) masih jadi persoalan besar di masyarakat saat ini.

Karena itu, penting bagi masyarakat memahami risiko menunggak pinjaman dana dari pinjol tersebut.

Sebab, masyarakat bakal menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak saat menunggak pembayaran pinjol.

Baca Juga: YLKI Sebut Pengaduan Pinjol Masih Tertinggi

Pasalnya, setiap pinjaman pastinya memberlakukan bunga yang besarannya meningkat sesuai jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat, Anda harus membayar denda keterlambatan berikut bunga.

Agar tidak terjerumus ada baiknya Anda mengenal perbedaan layanan antara pinjol ilegal dengan legal atau berizin.

Mengutip dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berbagai tawaran diajukan pinjol ilegal kini marak dan makin meresahkan.

Lalu, apa yang terjadi ketika Anda tak bisa membayar pinjaman tersebut?

Pinjol ilegal pastinya akan  abai dengan tata cara penagihan yang baik dan minim etika.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x