Setelah pemeriksaan di Bareskrim kelar, tersangka Wahyu Kenzo akan dikembalikan ke sel tahanan Polresta Malang Kota.
"Kami sudah pinjamkan seminggu yang lalu dan tanggal 17 April akan selesai pemeriksaan lalu dikembalikan ke Polresta Malang Kota," ujarnya.
Setelah kembali ke Polresta Malang Kota, lanjut Budi Hermanto, Wahyu Kenzo akan menghadapi pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan kasus penipuan robot trading ATG lainnya.
"Karena kita juga akan menindaklanjuti laporan perkara LP lainnya. Sampai sekarang 11 LP (ATG). Tapi kami masih mendalami ini ATG saja atau ada PT Pansakanya. Tapi semua modus robot trading," pungkas Budi Hermanto.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menyita salah satu aset milik Wahyu Kenzo berupa bangunan mewah di Jalan Basuki Rahmat Nomor 51, Kota Malang. ***