Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan 25 kasus judi online dengan omset mencapai triliunan rupiah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya mengatakan, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini.***