Masyarakat Doyan Trading Kripto, Bappebti Ingatkan Soal Dua Hal Penting

- 9 Agustus 2023, 17:31 WIB
Plt Bappebti Didid Noordiatmoko
Plt Bappebti Didid Noordiatmoko /Humas Kemendag

SEPUTAR CIBUBUR - Trading kripto saat ini sedang ramai dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Bahkan trading kripto banyak dilakukan oleh generasi muda khususnya milenial dan Gen-z

menghadapi kondisi itu, Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko melansir peringatan.

Baca Juga: Kripto Bikin Kecanduan, Bahkan Sampai Rehab, Apakah Masuk Kategori Judi

Masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis.

Legal artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang yang legal berizin (terdaftar) di Bappebti.

Logis artinya masyarakat harus memahami betul mekanisme transaksi aset kripto sehingga paham bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.

"Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menitikberatkan perlindungan masyarakat pada awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia. Masyarakat harus memastikan aspek 2L,
yaitu legal dan logis, dalam berinvestasi sebab aset kripto bukan mainan," jelas Didid di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Pada 2022, Didid menuturkan, lebih dari 50 persen pelanggan aset kripto di Indonesia adalah masyarakat berusia 18-30 tahun.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x