Denda Pemutihan Sawit di Kawasan Hutan Ditaksir Rp105 Triliun

- 14 November 2023, 05:19 WIB
Salah satu plang yang dipasang di lahan kawasan hutan Air Bangis yang melarang warga menggunakan lahan atau mengambil hasil kebun sawit tanpa izin
Salah satu plang yang dipasang di lahan kawasan hutan Air Bangis yang melarang warga menggunakan lahan atau mengambil hasil kebun sawit tanpa izin /Marawatalk/BBC News Indonesia

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) Ahmad Zazali menghitung, Indonesia seharusnya bisa mendapatkan PNBP senilai Rp105 triliun dari pemutihan lahan sawit yang masuk di kawasan hutan

Penghitungan itu dilakukan berdasarkan laporan KLHK terkait 90 persen perusahaan sawit yang terindikasi menjalankan bisnis dalam kawasan hutan dan sudah mengurus izin.

Tarcatat ada 200.000 hektar sawit berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi (HK).

Baca Juga: Prajogo Pangestu Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes

Sesuai pasal 110B UU Cipta Kerja, pelaku usaha harus membayar denda administratif dan biaya pemulihan ke negara. Selanjutnya, lahan tersebut dikembalikan ke negara.

Ahmad Zazali menjelaskan, dalam simulasi penghitungan denda administratif kategori Pasal 110B UU Cipta Kerja, untuk lahan sawit dalam kawasan hutan seluas 10.000 hektar dengan lama usaha produktif 10 tahun dan keuntungan bersih per tahun per hektar setara Rp25 juta, serta tutupan hutan sebesar 20 persen, maka akan menghasilkan denda sebesar Rp500 miliar.

Dengan begitu, untuk setiap 1 hektar sawit dalam kawasan hutan akan menyetor ke rekening PNBP Kehutanan sebesar Rp50 juta.

 Baca Juga: Megawati Prihatin, MK Disalahkan Gunakan Ipar Jokowi

"Jika diasumsikan semua perkebunan sawit dalam kawasan hutan milik perusahaan seluas 2,1 juta hektar membayar denda, maka negara seharusnya mendapatkan pendapatan dari PNBP Kehutanan sebesar Rp 105 triliun," kata Zazali dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah