Pertama di Indonesia! Aset-aset Sitaan Kejahatan Investasi Bodong (Fahrenheit) Dikembalikan ke Para Korban

- 17 Desember 2023, 21:52 WIB
Kuasa Hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan bersama para korban investasi bodong Fahrenheit menyatakan kegembiraan atas putusan majelis hakim, Senin, 12 Desember 2022, di PN Jakarta Barat
Kuasa Hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan bersama para korban investasi bodong Fahrenheit menyatakan kegembiraan atas putusan majelis hakim, Senin, 12 Desember 2022, di PN Jakarta Barat /Istimewa

SEPUTAR CIBUBUR - Setelah berjuang hampir dua tahun menuntut haknya, akhirnya korban investasi bodong robot trading Fahrenheit yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit bisa bernafas lega setelah pada tanggal 12 Desember 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan memenangkan para korban.

Dalam Putusan Perkara No 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt Majelis Hakim menjatuhkan vonis putusan berupa uang tunai sejumlah 89,6 M beserta asset-aset sitaan dikembalikan kepada 1.449 korban melalui Paguyuban yang telah terdaftar di Kemenkumham yakni Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit secara proporsional. 

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim telah memeriksa saksi-saksi perwakilan Konsorsium, Kuasa Hukum yang diperiksa dalam persidangan A quo antara lain Saksi Oktavianus, Saksi Sukma Bambang, Saksi Jaka, Saksi Brian Erick, Saksi Anthony James Harahap, Saksi Septiandi Prajawidya, Saksi Henni Meirani, Saksi Arif Rachman Hakim, Saksi Bonafasius Gunung, dan Saksi Hadi Wibowo. 

Baca Juga: Putusan Pengembalian Aset Sitaan First Travel dan Fahrenheit kepada Para Korban, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak

Menurut Kuasa Hukum Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit Oktavianus Setiawan, perjuangan dirinya dan para korban robot trading Fahrenheit melalui perjalanan panjang. Setelah menang di PN Jakarta Barat, pihak juga menang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI NO.24/Pid.Sus/PT.DKI/2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NO. 5042 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan Putusan No 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt. 

“Akhirnya sejarah Indonesia mencatat ini merupakan peristiwa pertama kali ada tindakan nyata/konkret yang adil terhadap kejahatan investasi bodong yang di dalamnya ada unsur TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Oktavianus dalam keterangan presnya, Selasa, 17 Desember 2023, di Jakarta.

Oktavianus menegaskan, sebagai korban yang sangat dirugikan, sudah seharusnya aset-aset sitaan dari kejahatan investasi bodong apalagi mengundang unsur TPPU itu dikembalikan kepada para korban, bukan disita negara seperti yang sudah-sudah, bahkan lebih parah ada yang kembali kepada pelaku.

Baca Juga: Korban Robot Trading tak Kunjung Dapat Restitusi, Member DNA Pro, Net89, Fahrenheit, Viral Blast Simak

“Saya berharap ini akan menjadi contoh Yurisprudensi di Indonesia untuk kasus-kasus serupa yang masih berjalan.  Sebab selama ini saya banyak melihat betapa menderitanya para korban. Tidak sedikit yang depresi karena ekonomi keluarga terpuruk, bahkan ada yang sampai bunuh diri,” ungkap Oktavianus.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x