Pertama di Indonesia! Aset-aset Sitaan Kejahatan Investasi Bodong (Fahrenheit) Dikembalikan ke Para Korban

- 17 Desember 2023, 21:52 WIB
Kuasa Hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan bersama para korban investasi bodong Fahrenheit menyatakan kegembiraan atas putusan majelis hakim, Senin, 12 Desember 2022, di PN Jakarta Barat
Kuasa Hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan bersama para korban investasi bodong Fahrenheit menyatakan kegembiraan atas putusan majelis hakim, Senin, 12 Desember 2022, di PN Jakarta Barat /Istimewa

Pengacara spesialis investasi bodong ini menambahkan, pihaknya merasa puas, karena selain hukum berpihak kepada para korban (mendapatkan hak-haknya), pelaku investasi bodong yang menyamarkan kejahatannya melalui TPPU mendapat hukuman setimpal.

“Selanjutnya, setelah ini kami dan paguyuban akan menyiapkan instrumen dan mekanisme pengembalian untuk segera menyalurkan dana aset-aset sitaan kepada para korban yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit sebagaimana yang termuat dalam putusan menjadi satu-satunya Paguyuban yang akan menyalurkan dana ke Para Korban,” jelasnya.

Baca Juga: Revitalisasi Jembatan Otista Bogor Selesai, Siap Diresmikan Jokowi 

Sebagai kuasa hukum, Oktavianus menyatakan, tetap akan mengawasi dan mengawal proses pengembalian dana kepada seluruh korban sampai akhir. Dia menargetkan Desember 2023 ini semua bisa dituntaskan, dan mengacu pada Putusan Pengadilan.

Sebagaimana yang diketahui korban Fahrenheit yang diwakilkan oleh Lawyer Oktavianus Setiawan seluruhnya berjumlah ratusan korban, dengan kerugian sebesar Rp 261.833.507.840,00, berdasarkan hasil audit adapun asset yang dibagikan kepada para korban adalah sebesar Rp 35.956.694.660,00 beserta 2 unit kendaraan yakni LEXUS Warna Silver Nomor Polisi B.2917.BJV dan TOYOTA FORTUNER Nomor Polisi B.1525.VCV, berdasarkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah