OJK Temukan Banyak Norek Masyarakat Disalahgunakan Jadi Rekening Depo

- 18 Januari 2024, 09:45 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi /@friderikawidyasari/

SEPUTAR CIBUBUR-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan banyak nomor rekening (norek) masyarakat yang disalahgunakan menjadi rekening depo judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari mengatakan, banyak masyarakat yang telah terlanjur terdorong untuk mengakses situs judi online dan beberapa modus yang ditemukan dan telah diberitakan adalah penipuan demo slot gratis memberikan fantasi bahwa akun slot seakan-akan berisi sejumlah uang dalam jumlah besar.

"Padahal iming-iming itu bersifat fiktif, tak dapat diuangkan, dan hanya untuk menggugah ketertarikan pengguna. Hal yang sama, juga berlaku untuk bonus deposit. Angka-angka fantasi itu mendorong peserta untuk mengikuti permainan dan terus melakukan deposit," jelasnya, Kamis 11 Januari 2024.

 Baca Juga: Demi Depo Slot, Selegram Cantik Tipu Tipu Bikin Arisan Bodong

Terdapat begitu banyak modus penawaran judi online yang semakin sering muncul di media sosial seperto platform Instagram, Facebook, Twitter/X, Tiktok, dan lain-lain.

Beberapa contoh modus penawaran yang menipu antara lain situs judi memakai modus website cerita dongeng anak-anak, metode clickbait dengan menggunakan model iklan wanita/pria yang menarik namun ternyata terang-terangan mempromosikan judi online.

Kiki sapaan akrab Friderica menjelaskan, pada dasarnya, pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan oleh OJK tidak spesifik berkaitan langsung dengan penanganan pemberantasan judi online.

 Baca Juga: 02 Menang, Indonesia Harus Siap dengan Politik Dinasti, Sammy : Jan Ethes Lanjut di 2049

"Sesuai UU KUHP Pasal 303, perjudian tergolong pidana umum, sedangkan menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kewenangan dan focal point permasalahan judi online berada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Kiki.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x