Adapundi-Bank DBS Indonesia Kerja Sama Loan Channeling

- 19 Februari 2024, 13:40 WIB
(Ki-Ka) Head of Ecosystem Lending PT Bank DBS Indonesia Willy Lawy dan Direktur Adapundi Achmad Indrawan melakukan penandatanganan MoU di Jakarta.  Sumber: Bank DBS Indonesia
(Ki-Ka) Head of Ecosystem Lending PT Bank DBS Indonesia Willy Lawy dan Direktur Adapundi Achmad Indrawan melakukan penandatanganan MoU di Jakarta. Sumber: Bank DBS Indonesia /

SEPUTAR CIBUBUR - PT Info Tekno Siaga (Adapundi), sebuah platform teknologi finansial (fintech) yang memberikan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, meresmikan kerja sama dengan Bank DBS Indonesia melalui skema penyaluran pinjaman atau loan channeling.

Kolaborasi ini hadir untuk meningkatkan kapasitas pendanaan guna memperluas layanan keuangan digital. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak, yakni Direktur Adapundi Achmad Indrawan dan Head of Ecosystem Lending PT Bank DBS Indonesia Willy Lawy.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia telah mencapai 85,10%. Angka ini meningkat dibanding tahun 2019 yakni sebesar 76,19%. Pada tahun 2024, OJK menargetkan indeks inklusi keuangan di Indonesia meningkat menjadi 90%.

Memahami hal tersebut, Adapundi dan Bank DBS Indonesia berkolaborasi untuk memberikan akses bagi nasabah akan fasilitas kredit sesuai dengan porsi pendanaan, syarat, dan kondisi yang berlaku. Integrasi tech-to-tech di dalam ekosistem pun akan memberikan efisiensi produk dan layanan bagi pengguna.

Baca Juga: Bank DBS Indonesia Salurkan Pendanaan ke Pengguna Aplikasi Indodana Fintech

Kesepakatan dengan Bank DBS Indonesia menjadi bagian dari realisasi rencana jangka panjang Adapundi. Direktur Adapundi Achmad Indrawan menyampaikan, “Dengan strategi dan langkah yang sudah dicanangkan di awal tahun ini dan kerja sama yang sudah terjalin dengan Bank DBS Indonesia, kami optimis dapat terus memperluas jangkauan pendanaan hingga ke pelosok negeri sehingga semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk kebutuhan mereka masing-masing.”

(Ki-Ka) Head of Ecosystem Lending PT Bank DBS Indonesia Willy Lawy dan Direktur Adapundi Achmad Indrawan melakukan penandatanganan MoU di Jakarta.  Sumber: Bank DBS Indonesia
(Ki-Ka) Head of Ecosystem Lending PT Bank DBS Indonesia Willy Lawy dan Direktur Adapundi Achmad Indrawan melakukan penandatanganan MoU di Jakarta. Sumber: Bank DBS Indonesia
Pada 1 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan baru bagi fintech dan peer-to-peer (P2P) lending, yakni penurunan bunga dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri. Kendati demikian, Adapundi memandang peraturan ini sebagai peluang untuk memperluas cakupan pasar layanannya dan menciptakan solusi finansial yang lebih inklusif. 

Tidak hanya nasabah perorangan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun membutuhkan pendanaan untuk ekspansi bisnisnya. UMKM telah berhasil membuktikan daya tahannya di tengah tantangan ekonomi dengan mengakselerasi transaksi digital, terutama dengan kehadiran e-commerce dan media sosial yang banyak dimanfaatkan kalangan milenial dan Gen Z.

Baca Juga: Bank DBS Indonesia Dukung Gerakan Sabuk Hijau Nusantara Berkelanjutan

Meski demikian, data dari OJK tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 60 juta kredit UMKM baru, hanya sekitar 16 juta yang mendapat akses permodalan melalui perbankan konvensional. Dengan rata-rata kebutuhan modal sebesar 25 juta per tahun, terdapat potensi plafon permodalan sebesar 1.000 triliun yang belum terlayani. Skema loan channeling oleh Adapundi dan Bank DBS Indonesia diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut dengan memberikan pendanaan dan permodalan bagi UMKM.  

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x