Kerusakan Lingkungan di Kasus IUP Timah Tbk Capai Rp271 Triliun

- 20 Februari 2024, 07:34 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. /Foto: screenshot YouTube Kejaksaaan RI

SEPUTAR CIBUBUR-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk (TINS) diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menegaskan bahwa nilai tersebut belum final karena masih menghitung kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses.

"Nilai itu merupakan hasil penghitungan kerugian ekologis dan belum termasuk kerugian negara. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu," ujar Kuntadi di Kejagung RI, Senin 19 Februari 2024.

 Baca Juga: Lembaga Pemantau Asing Ungkap Pemilu di Indonesia Penuh Kecurangan

Pernyataan itu dibenarkan Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

Bambang Hero yang ikut menghitung potensi kerugian bersama Kejagung mengatakan, penghitungan kerugian berdasarkan Permen LH No.7/2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Bambang Hero mengungkapkan ada tiga jenis kerusakan dari kasus tersebut. Di antaranya, kerugian ekologis mencapai Rp183,7 triliun, kemudian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

 Baca Juga: Feri Amsari : Pemilu 2024 dikotori Politik Gentong Babi

"Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x