Dukung Implementasi Program REDD+, KLHK Terus Perkuat KPH

- 22 Februari 2024, 20:40 WIB
Pertemuan REDD+
Pertemuan REDD+ /

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan terus memberi dukungan untuk memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Pasalnya, KPH merupakan vektor (perantara) pembangunan kehutanan di tingkat tapak termasuk dalam implementasi program pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto menjelaskan sesuai Peraturan pemerintah No 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, KPH memiliki peran penting dalam pembangunan kehutanan.

Baca Juga: BMKG Sebut Angin Kencang di Bandung-Sumedang Bukan Tornado: Jangan Gunakan Istilah yang Bikin Heboh

Diantaranya, KPH memfasilitasi implementasi kebijakan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, melakukan koordinasi pengelolaan dengan pemegang perizinan, dan melakukan pembinaan terhadap pengelola Perhutanan Sosial dan masyarakat.

"Untuk itu penguatan kelembagaan akan terus dilakukan menuju KPH yang efektif," kata dia saat Pertemuan Nasional REDD+ di Jakarta, Rabu 21 Februari 2024.

Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

KPH merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) yang membantu pelaksanaan tugas operasional pengelolaan hutan di tingkat tapak
dari dinas induknya, yaitu Dinas Kehutanan
Provinsi. Saat ini ada 532 unit KPH berupa 348 unit KPH Produksi dan 184 unit KPH Lindung.

Dari jumlah tersebut sebanyak 414 KPH telah menyusun dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) yang menjadi panduan pengelolaan.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x