Awas Rungkad! Sloter Harus Tahu Beda Judi Slot Online dan Game Online

- 24 Februari 2024, 06:51 WIB
Ilustrasi perbedaan judi slot online dan game online/Pixabay.com
Ilustrasi perbedaan judi slot online dan game online/Pixabay.com /

Hal itu, kata dia, tidak dapat dikategorikan sebagai judi online karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapat dari permainan tersebut. Sebaliknya, dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan itu.

Di sisi lain, permainan simulasi justru dapat berfungsi sebagai hiburan yang tidak merugikan, memberikan kesenangan tanpa implikasi finansial yang berbahaya.

Heru Sutadi kembali menambahkan, "Intinya, jika ada game yang dicurigai memiliki indikasi mengarah ke judi online, maka harus dilakukan re-check dan penelusuran fakta, juga dari laporan masyarakat yang pernah memainkan gim tersebut, hingga akhirnya dapat ditentukan bahwa gim ini termasuk ke dalam kategori judi online atau tidak. Bukan serta merta jika kemunculan suatu gim dengan fitur-fitur berbayar diindikasikan sebagai judi online. Semuanya perlu didalami lebih dahulu.”

Permasalahan judi online telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah Indonesia. Pada 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi yang bertujuan untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia.

Baca Juga: Gara - Gara Kecanduan Judi Slot Online, Tiga Komplotan Nekat Bobol ATM di Kelapa Gading

Langkah itu ditempuh untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo. Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah