SEPUTAR CIBUBUR -Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia atau mininal memberi pernyataan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut Koordinator Jatam Nasional Melky Nahar, nama Bahlil kini ramai dikaitkan dugaan ramainya perbincangan soal fee tambahan untuk pemulihan IUP yang telah dicabut.
“Karena temuan ini viral, Bahlil harusnya diberhentikan dulu, atau presiden beri statement kepada penegak hukum silahkan tindak tanpa pandang bulu,” kata Melky, Senin 4 Maret 2024.
Baca Juga: Bahlil Bantah Tarik Komisi Miliaran Rupih untuk Perpanjangan IUP
Menurut Melky, landasan hukum soal wewenang pencabutan IUP di tangan Bahlil telah bermasalah sejak awal.
Masalah itu belakangan diduga menjadi celah untuk fee atau setoran pemulihan IUP.
“Tersedia celahnya untuk transaksi sejak awal, persoalannya tidak beres di penyusunan peraturannya,” kata dia.
Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Tirulah yang Baik
Dia menegaskan wewenang pencabutan dan lelang wilayah tambang semestinya menjadi domain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.