KPK Minta Klarifikasi Bahlil Terkait Izin Tambang Nikel di Malut

- 5 Maret 2024, 06:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. /

SEPUTAR CIBUBUR -KPK akan meminta klarifikasi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara (Malut).

Hal itu buntut desakan Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto yang meminta lembaga antirasuah itu memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin 4 Maret 2024.

 Baca Juga: Jatam Sarankan Jokowi Berhentikan bahlil

Menurut Alex, rencana tersebut akan diawali dengan koordinasi antara penyidik bersama Kementerian Investasi/BKPM agar proses itu dapat terlaksana.

"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," ungkap Alex.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Mulyanto mendesak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

 Baca Juga: Jatam Sarankan Jokowi Berhentikan bahlil

Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x