Baca Juga: Pilot Tidur dalam Penerbangan, Pengamat Sebut Hal Biasa
Untuk memperkuat regulasi perlindungan satwa liar telah terbit Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. Inpres ini memandatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi keanekaragaman hayati.
Dua harimau sumatera yang dilepasliarkan diberi nama Ambar Goldsmith dan Beru Situtung. Keduanya merupakan korban konflik dengan manusia yang diselamatkan, lalu menjalani rehabilitasi dan kemudian dilepasliarkan di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser. Pemilihan lokasi pelepasliaran sudah melalui kajian kesesuaian habitat yang dilakukan oleh Balai Besar TN Gunung Leuser bersama mitra pada tahun 2022. ***