“Bahkan dicoba dengan suhu tinggi pun (aman). Sudah diuji oleh PPKS (pusat penelitian kelapa sawit) menggunakan deep fried 175 (derajat Celcius) sampai (digunakan) beberapa kali (aman),” lanjutnya.
Teten juga mengatakan produk minyak makan merah juga sudah diuji dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Begitu diluncurkan sudah dapat izin edar. Jadi aman ini dari segi produksi,” kata Teten.
Baca Juga: KPK Tindak Lanjuti Laporan Jatam Soal Penyalahgunaan Kekuasaan Menteri Bahlil
Pabrik minyak makan merah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dikelola oleh koperasi, diresmikan Presiden Joko Widodo pada 14 Maret lalu.
Pabrik ini menjadi pabrik pertama di Indonesia yang memproduksi produk baru minyak makan merah.
Menurut Teten, sesuai kebijakan pemerintah terkait hilirisasi, setiap 1.000 hektare perkebunan sawit yang dikelola oleh koperasi harus dilengkapi dengan satu pabrik minyak makan merah sebagai infrastruktur pelengkapnya.
Minyak makan merah atau refined palm oil, merupakan produk dari CPO yang setelah proses penyulingan tidak dilanjutkan ke proses-proses selanjutnya. Minyak ini memiliki karakteristik warna terang mencolok dan aroma yang kuat.***