KPK Tindak Lanjuti Laporan Jatam Soal Penyalahgunaan Kekuasaan Menteri Bahlil

- 21 Maret 2024, 11:01 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata /

SEPUTAR CIBUBUR--Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan telah menelaah laporan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Bahkan, kata Alexander Marwata, para pimpinan KPK telah memberi perintah langsung ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

"Pimpinan sudah minta Dumas untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat," kata Alex kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga: Jembatan Pandansimo, Calon Ikon Baru Kota Yogyakarta

Sebelumnya, Alex sempat mengungkapkan bahwa pihaknya  membuka peluang bakal memanggil Bahlil terkait abuse of power atau penyalahgunaan wewenang Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, soal pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," kata  Alex kepada wartawan, Jakarta, Senin 4 Maret 2024.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Lima Ruas Tol Trans Sumatera yang Sudah Resmi Beroperasi di 2024

Laporan dengan nomor surat penerimaan 073/RP-JTR/III/2024 itu terkait dugaan 'permainan' Bahlil dalam membuka dan menutup Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x