"Keputusan pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil yang diduga penuh koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara," kata Kepala Divisi Hukum JATAM, Muhammad Jamil usai melaporkan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.
Adapun delik aduannya, Jamil menjelaskan, Bahlil diduga kuat telah melakukan perilaku koruptif berupa penerimaan suap, penerimaan gratifikasi atau pemerasan.
Baca Juga: Lemang, Tradisi Kuliner Nusantara di Bulan Ramadan
"Yang dilaporkan deliknya itu, pertama sebenarnya kami lebih ke suap ya, karena ada deal-dealan kan, konsepsinya suap atau pemerasan itu ada hasil, setelah terjadi proses," tuturnya.
Pihak Jatam turut membawa sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen yang memperkuat dugaan korupsi Bahlil.
Di antaranya, aliran sumbangan dana kampanye dari sejumlah jaringan perusahaan yang terhubung dengan Bahlil.
"Kami hanya mengambil puluhan atau perusahan penyumbang (dana kampanye) tertinggi, dua antaranya terafiliasi dengan Pak Bahlil," kata Jamil.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki daftar berkas perkara pengadilan terkait sengketa izin usaha tambang yang dicabut Bahlil yang akhirnya menang.
Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Kekuatan Semangat
"Kami catat 128 perusahan dalam rentang waktu 2022-2024. Tapi perusahaan yang dicabut (Bahlil) menang dalam pengadilan hampir di atas 50 persen," kata Jamil.