KPK Tindak Lanjuti Laporan Jatam Soal Penyalahgunaan Kekuasaan Menteri Bahlil

- 21 Maret 2024, 11:01 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata /

Jamil menjelaskan, duduk perkara dugaan permainan dalam IUP berangkat dari keputusan Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia. Pencabutan

itu, tutur dia, dilakukan pasca Menteri bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2021 lalu.

 Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Kemudian di 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.

Melalui Keppres ini, Menteri Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi Kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Oktober 2023, Presiden Jokowi kembali keluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

"Jatam berharap dan mendesak KPK, agar bekerja dengan cepat pasca pelaporan ini dilakukan, guna menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga kita dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut agar kita bisa melihat sebejat apa dugaan korupsi yang terjadi, berikut siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan," kata Jamil.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah