KPK Tindak Lanjuti Laporan Jatam Soal Penyalahgunaan Kekuasaan Menteri Bahlil

- 21 Maret 2024, 11:01 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata /

SEPUTAR CIBUBUR--Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan telah menelaah laporan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Bahkan, kata Alexander Marwata, para pimpinan KPK telah memberi perintah langsung ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

"Pimpinan sudah minta Dumas untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat," kata Alex kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga: Jembatan Pandansimo, Calon Ikon Baru Kota Yogyakarta

Sebelumnya, Alex sempat mengungkapkan bahwa pihaknya  membuka peluang bakal memanggil Bahlil terkait abuse of power atau penyalahgunaan wewenang Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, soal pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," kata  Alex kepada wartawan, Jakarta, Senin 4 Maret 2024.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Lima Ruas Tol Trans Sumatera yang Sudah Resmi Beroperasi di 2024

Laporan dengan nomor surat penerimaan 073/RP-JTR/III/2024 itu terkait dugaan 'permainan' Bahlil dalam membuka dan menutup Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Keputusan pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil yang diduga penuh koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara," kata Kepala Divisi Hukum JATAM,  Muhammad Jamil usai melaporkan di Gedung  Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.

Adapun delik aduannya, Jamil menjelaskan, Bahlil diduga kuat telah melakukan perilaku koruptif berupa penerimaan suap, penerimaan gratifikasi atau pemerasan.

Baca Juga: Lemang, Tradisi Kuliner Nusantara di Bulan Ramadan

"Yang dilaporkan deliknya itu, pertama sebenarnya kami lebih ke suap ya, karena ada deal-dealan kan, konsepsinya suap atau pemerasan itu ada hasil, setelah terjadi proses," tuturnya.

Pihak Jatam turut membawa sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen yang memperkuat dugaan korupsi Bahlil.

Di antaranya, aliran sumbangan dana kampanye dari sejumlah jaringan perusahaan yang terhubung dengan Bahlil.

"Kami hanya mengambil puluhan atau perusahan penyumbang (dana kampanye) tertinggi, dua antaranya terafiliasi dengan Pak Bahlil," kata Jamil.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki daftar berkas perkara pengadilan terkait sengketa izin usaha tambang yang dicabut Bahlil yang akhirnya menang. 

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Kekuatan Semangat

"Kami catat 128 perusahan dalam rentang waktu 2022-2024. Tapi perusahaan yang dicabut (Bahlil) menang dalam pengadilan hampir di atas 50 persen," kata Jamil.

Jamil menjelaskan, duduk perkara dugaan permainan dalam IUP berangkat dari keputusan Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia. Pencabutan

itu, tutur dia, dilakukan pasca Menteri bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2021 lalu.

 Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Kemudian di 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.

Melalui Keppres ini, Menteri Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi Kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Oktober 2023, Presiden Jokowi kembali keluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

"Jatam berharap dan mendesak KPK, agar bekerja dengan cepat pasca pelaporan ini dilakukan, guna menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga kita dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut agar kita bisa melihat sebejat apa dugaan korupsi yang terjadi, berikut siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan," kata Jamil.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah