“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” ujarnya.
Dalam hal ini, Kemkominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online.
Sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Baca Juga: HUT Bank DKI Ke-63, PJ Gubernur DKI Jakarta Harap Bank DKI Terus Bertumbuh Bersama Kota Jakarta
Saat menjawab pertanyaan wartawan di kantornya pada Jumat 19 April 2024, Budi menyebut satgas pemberantasan judi online akan menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya.
"Jadi penyelesaiannya judi online istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online," kata Budi.
Budi mengatakan, Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut.
Di Kementerian Kominfo secara khusus bertanggung jawab penanganan pemberantasan judi online dikerjakan oleh Direktorat Pengendalian yang ada di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
Ia menjelaskan, sebelum adanya satgas pemberantasan judi online dari pemerintah pusat, Kementerian Kominfo sudah secara rutin melakukan pemberantasan terhadap praktik judi online dengan cara memutus akses ke konten-konten bermuatan judi online di ruang digital.
Selama delapan bulan bekerja sebagai Menteri Kominfo, pihaknya telah memutus konten judi online sebanyak 1,6 juta konten dari ruang digital Indonesia.***