Bauran Energi Terbarukan Masih Rendah

- 23 Juni 2024, 22:00 WIB
PLN NP Siap Hadapi Krisis Iklim dengan Strategi Mitigasi dan EBT
PLN NP Siap Hadapi Krisis Iklim dengan Strategi Mitigasi dan EBT /PR Jatim/

Lebih lanjut ia menambahkan, selama ini kewenangan urusan energi masih terpusat di pemerintah pusat dan hanya sampai provinsi, maka perlu didesentralisasikan sampai ke daerah kabupaten/kota agar daerah juga ikut bersama-sama bertanggungjawab terhadap pengembangan energi ke depan.

Selain itu, penyediaan energi khususnya tenaga listrik untuk masyarakat tersentralisasi oleh PT PLN (Persero), padahal banyak pihak yang punya potensi untuk mendukung penyediaan energi khususnya energi terbarukan untuk masyarakat.

Untuk itu, perlu dibuka kesempatan bagi semua pihak untuk mendukung dalam penyediaan dan pengembangan energi baru dan energi terbarukan terutama subholding BUMN misalnya Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) dan Pertamina Geothermal Energy (PGE) atau pihak-pihak lainnya.

Baca Juga: Penataan Pantai Plengkung, Destinasi Surfing dengan Ombak Terbaik di Dunia

"Saya kira mereka punya kemampuan, intinya semua pihak harus sinergi dan keroyokan untuk percepatan target bauran energi sesuai kebijakan transisi energi”, kata Bayu.

Secara hukum hal ini sangat dimungkinkan, apalagi saat ini DPR sedang membahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang bisa memasukkan ketentuan tentang keterlibatan pihak-pihak dalam pengembangan energi baru dan energi terbarukan.

Disamping itu juga perlu diperkuat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang juga sedang disiapkan rancangan perubahannya oleh DPR.

“Untuk itu, proses pembahasan dan penyiapan RUU ini di DPR harus transparan dan partisipasif melibatkan semua pihak”, kata dia.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah