Terhitung Hari Ini Kemenag Wajibkan Obat-obatan dan Kosmetika Wajib Bersertifikat Halal

- 17 Oktober 2021, 11:37 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mewajibkan obat-obatan dan kosmetik mulai hari ini Minggu 17 Oktober 2021  bersertifikat halal.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mewajibkan obat-obatan dan kosmetik mulai hari ini Minggu 17 Oktober 2021 bersertifikat halal. /Instagram.com/ @yaqut.cholil.qoumas_

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mewajibkan obat-obatan dan kosmetika mulai hari ini Minggu 17 Oktober 2021 bersertifikat halal.

Sertifikasi halal itu, kata Gus Yaqut, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut Menag, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Baca Juga: Konsumsi Buah dan Sayur Bantu Kesehatan Mental Anak

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Minggu 17 Oktober 2021.

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca Juga: 10 Manfaat Kopi bagi Kesehatan, Salah satunya 'Perpanjang' Usia, Simak Pejelasannya

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x