KPAI : Orang Tua Perlu Waspada, Konten Sensual Siskaee Bisa Rusak Otak dan Mental Anak

- 7 Desember 2021, 11:05 WIB
 Siskaeee, Wanita Yang Viral Dengan Video Pamer Payudara DI Bandara Internasional Yogyakarta
Siskaeee, Wanita Yang Viral Dengan Video Pamer Payudara DI Bandara Internasional Yogyakarta /

 

SEPUTAR CIBUBUR- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai konten-konten sensual yang diumbar Siskaeee sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak.

Komisioner KPAI, Putu Elvina menyebut konten pornografi Siskaeee tidak layak ditonton.

Ternyata, konten pornografi yang dibuat Siskaeee tersebar di situs Onlyfans hingga media sosial seperti Twitter.

"KPAI meminta agar konten tersebut tidak tersebar luas, khawatir diakses oleh anak-anak yang pastinya akan memberi dampak negatif dalam tontonan tersebut," kata Putu kepada wartawan, Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga: Siskaeee Tolak Tawaran Open BO

KPAI menyebut pornografi merupakan ancaman serius bagi perkembangan anak. Dampak pornografi seperti konten-konten Siskaeee, jelas Putu, dapat berpengaruh buruk bagi otak anak.

"Itu akan merusak otak anak yang bisa mengakibatkan kecanduan pornografi, bila ini tidak dihentikan maka dapat merusak mental dan moral anak, mereka bisa saja meniru," kata Putu.

Putu menyebut orang tua berperan besar dalam mengawasi anak agar tidak terpapar konten porno.

"Pilah dan pilih konten positif agar anak tidak terpengaruh bahaya pornografi harus terus dimaksimalkan oleh orang tua, masyarakat dan negara," jelas Putu.

Baca Juga: Profil Siskaeee, Tersangka Pelaku Kasus Ekshibisionisme Organ Tubuh

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video seorang wanita aksi ekshibisionis di kawasan Yogyakarta International Airport atau Bandara Kulon Progo.

Video singkat berdurasi 1 menit 22 detik itu diunggah salah satu akun Twitter pada 23 November 2021. Belakangan diketahui sosok itu ialah Siskaeee.

Dalam video vulgar itu, Siskaee menutup wajahnya dengan masker dan kacamata. Pengambilan video diketahui dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA.

Usai viral, polisi pun memburu Siskaeee.

Hasilnya, Siskaeee ditangkap di Stasiun Bandung Minggu 5 Desember 2021.

Setelah diinterogasi polisi, ternyata itu bukan kali pertama Siskaeee melakukan hal tersebut. Sudah banyak aksi ekshibisionis yang direkamnya dia bagikan di situs OnlyFans.

Baca Juga: Siskaeee Diamankan di Mapolda Yogya, Akun Twitternya Masih Unggah Video Baru Berdurasi 2:19 Detik

Kini Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee pun disangkakan hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

"Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Yuli.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah