Beda dengan BPOM yang Beri Izin Vaksin CanSino dari China, MUI Keluarkan Fatwa Haram

- 4 Juli 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi. CanSinoBIO diharamkan oleh MUI
Ilustrasi. CanSinoBIO diharamkan oleh MUI /Pexels/Maksim Goncharenok

SEPUTAR CIBUBUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru vaksin Covid-19. MUI menetapkan bahwa vaksin produksi CanSino Biologics Inc China dengan nama Convidecia adalah haram.

Fatwa tersebut diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

“Menetapkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino hukumnya haram,” tulis fatwa MUI dalam laman resminya, dikutip Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Vaksin AstraZeneca Penyebab Cacar Monyet

MUI menjelaskan alasan menetapkan vaksin produksi Cansino adalah haram karena dalam proses produksi vaksin tersebut ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," lanjut fatwa tersebut.

MUI sebelumnya juga menetapkan vaksin Covid-19 'Covovaxmirnaty' produksi India adalah haram lantaran ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.

coronaBaca Juga: Korea Utara Dilanda Wabah Lain Disaat Sedang Menangani Infeksi Covid-19

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa terkait vaksin produksi Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty adalah haram,” tulis MUI dalam laman resminya, Jumat, 24 Juni lalu. 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x