Beda dengan BPOM yang Beri Izin Vaksin CanSino dari China, MUI Keluarkan Fatwa Haram

- 4 Juli 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi. CanSinoBIO diharamkan oleh MUI
Ilustrasi. CanSinoBIO diharamkan oleh MUI /Pexels/Maksim Goncharenok

Berbeda dengan MUI, sebelumnya Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) telah memberi Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin virus Covid-19 produksi Convidecia.

Dalam keterangan resminya, 7 September 2022 BPOM menyebutkan vaksin itu diberikan pada orang berusia 18 tahun ke atas. Pemberian vaksin adalah dosis tunggal sebanyak 0,5 ml secara intramuscular. 

Baca Juga: UPDATE HAJI: 20 Orang Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Berikut Daftarnya

Kepala Badan POM, Penny Lukito menyebutkan penerbitan EUA untuk vaksin itu telah melalui pengkajian intensif pada keamanan, khasiat dan mutu. ***

 

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah