Promosikan Konten LGBT, Rusia Denda TikTok Rp775 Juta

- 8 Oktober 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok /Pixabay/amrothman.

Pihak berwenang Rusia menyatakan, mereka membela "moralitas" dalam menghadapi apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai liberal non-Rusia yang dipromosikan oleh Barat.

Para aktivis hak asasi manusia menganggap undang-undang tersebut telah diterapkan secara luas untuk mengintimidasi komunitas LGBT Rusia karena dianggap melanggar undang-undang tentang propaganda LGBT. 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x