"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas. Sehingga kami hold produksinya," ucap Penny.
Obat produksi PT Afi Farma yang berbahaya tersebut merupakan hasil temuan baru yang dilakukan BPOM bersama Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ancaman Resesi Ekonomi Global Dorong Permintaan Emas Global Meningkat
Sebelumnya, BPOM telah menindak dua perusahaan lain, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang diduga telah melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup yang dipasarkan.
Bahkan, kedua perusahaan tersebut telah diberikan sanksi administratif dan ancaman sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan.
BPOM memutuskan mencabut izin edar, menghentikan distribusi, menarik kembali, dan memusnahkan produk-produk dari dua perusahaan tersebut.
Baca Juga: Industri Sawit Bakal Bergairah, Pungutan Ekspor CPO Digratiskan Hingga Desember 2022
Selain itu, keduanya juga diancam sanski pidana atas dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak sesuai dengan standar keamanan, manfaat, khasiat, dan mutu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dan Pasal UU Perlindungan Konsumen terkait kandungan EG dan DEG, yakni Pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. ***