Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto Divonis 1 Tahun Penjara

11 Januari 2022, 14:16 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie /selebrities.id

 

SEPUTAR CIBUBUR - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dengan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis Hakim menilai Nia Ramadhani dan Ardi Ramadhani  terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

 "Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di PN Jakpus, Selasa 11 Januari 2022.

Selain keduanya, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni satu tahun penjara.

 Baca Juga: The Daddies Menang di India Open 2022, Babak 32 Besar

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujarnya.

 Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.

Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 Baca Juga: Jokowi Putuskan Vaksin Covid-19 Booster Gratis, Mulai Besok Rabu 12 Januari

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam nota pembelaan atau pleidoinya meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Nia dan Ardi mengaku menyesal memakai narkoba dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki kelemahan yang saya miliki tersebut, dan insyaallah dengan bantuan Yang Mulia saya siap menjadi niat yang lebih baik, dan memerankan peran saya kembali sebagai istri, ibu, dan individu yang dapat memberikan manfaat bagi banyak orang, hanya dengan dukungan Yang Mulia dan kehendak Allah saya bisa mewujudkannya," kata  Nia Ramadhani.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler