Hasil Visum Lesti Kejora Diungkap Polisi, Detailnya Banyak Luka Lebam

8 Oktober 2022, 06:17 WIB
Setelah Gelar Olah TKP, Polisi Naikkan Laporan KDRT Lesti Kejora Terhadap Rizky Billar jadi Penyidikan /PMJ News/

SEPUTAR CIBUBUR- Kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap isterinya Lesti Kejora memasuki babak baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra  Zulpan pada Jumat 7 Oktober 2022 mengumumkan hasil visum.

“Saya akan menyampaikan kasus terjadinya KDRT yang dialami oleh korban atas nama Lesti Kejora dengan terlapor Saudara Muhammad Rizky Billar. “ kata Endra Zulpan.

Baca Juga: Super, Keluarga Besar Bos Judi Medan Apin BK Kabur Tanda Terendus Polisi

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, penyidik dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk kedua orangtua Lesti Kejora.

Kemudian penyidik juga telah mengamankan CCTV yang ada di TKP di rumah jalan. Gaharu 3 tempat terjadinya tindak pidana kekerasan dan saat ini barang bukti sudah diamankan penyidik.

Hasil visum menerangkan bahwa:

  1. Terdapat luka memar di telapak tangan kanan belakang disertai dengan bengkak.
  2. Terdapat luka memar di lengan bawah bagian depan lengan kanan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri dan tidak terdapat gangguan fungsi.

 Baca Juga: Heru Budi Hartono Gantikan Anies Baswedan Jadi Gubernur DKI Jakarta

  1. Terdapat luka memar di siku belakang tangan kiri disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri, terdapat juga gangguan fungsi.
  2. Terdapat luka memar di leher bagian depan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri serta terdapat gangguan fungsi.

“Sehingga pada saat yang bersangkutan berobat ke rumah sakit Bunda,  kita lihat (Lesti) menggunakan gips yang di lehernya merupakan  akibat luka memar di leher bagian depan yang disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri serta terdapat gangguan fungsi.” ujar Endra Zulpan.

Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan bahwa penyidik dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini.

Dimana gelar perkara dengan hasil visum dan juga pemeriksaan terhadap lima orang saksi, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik dari Polres Jakarta Selatan telah mengagendakan memanggil terlapor Rizky Billar kemarin Kamis 6 Oktober 2022 semestinya hadir memenuhi panggilan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Lesti Kejora di Rumah Sakit

Namun melalui kuasa hukumnya menyatakan meminta pengunduran pemanggilan pemeriksaan menjadi tanggal 13 Oktober 2022.

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, dalam pemeriksaan awal diterangkan bahwa KDRT yang terjadi terhadap Lesti Kejora bukan yang pertama kali terjadi.

Hal tersebut sudah pernah beberapa kali terjadi dan Lesti Kejora pernah dilempar menggunakan bola biliar namun tidak mengenai yang bersangkutan.

Baca Juga: Mantan Anggota Benarkan Konsorsium 303 Tarik Upeti Judi Online

Penyidik juga mengagendakan meminta Lesti Kejora datang untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka menambah berita acara yang masih diperlukan penyidik, keterangan-keterangan tambahan terkait dengan laporan dugaan tindak pidana KDRT yang telah terjadi dan dilakukan berulang kali.

Berdasarkan keterangan sementara dari Lesti Kejora,  yang bersangkutan mengetahui adanya perselingkuhan sehingga membuat Lesti Kejora bereaksi dan terjadi pertengkaran dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka sehingga melaporkan kepada kepolisian.

Hal tersebut membuat Lesti Kejora mengalami trauma dan ketakutan sehingga tidak berani kembali ke rumah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Sujud di Depan Jokowi Karena Takut Dipenjara

Saat ini Lesti Kejora berada di suatu tempat dengan pengawasan keluarga besarnya, dan mereka tidak berani melepas Lesti Kejora untuk bersama dengan Rizky Billar lagi.

Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan tentunya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak terutama koban. ***

 

Editor: Ruth Tobing

Sumber: YouTube KH INFOTAINMENT

Tags

Terkini

Terpopuler