Berkedok Investasi, Artis SA Lakukan Penipuan, Korbannya Jurnalis Rugi Rp400 Juta

12 Januari 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong. Pihak kepolisian akan segera mencekal 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus investigasi bodong NET89. /Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari/

SEPUTAR CIBUBUR- Artis berinisial SA diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong. Korbannya ditaksir berjumlah 30 orang korban dengan Kerugian Rp1 miliar.

Shafinaz Nachiar (27) , jurnalis yang melapor SA sekaligus menjadi korban mengaku rugi hingga Rp400 juta. Meski polisi telah melakukan mediasi, namun upaya itu belum menemui temu.

Pengacara Shafinaz Nachiar, Hendrick Daud Sinaga mengatakan telah menyerahkan sejumlah bukti terkait penipuan tersebut kepada polisi.

 Baca Juga: Resmi Menjanda, Ini Profil Aktris Cantik Melody Prima

"Jadi mediasi tadi itu buntu dan belum ada titik terangnya," kata Hendrick usai proses mediasi Rabu 11 Januari 2023.

Hendrick mengatakan, dalam mediasi itu, SA tidak bersikap terbuka saat memberikan keterangan dalam mediasi tersebut. Bahkan  keterangan SA berubah dan tidak konsisten.

"itu sebabnya mediasi gagal, karena  tidak ada keterbukaan," kata Hendrick.

Dia menyebut status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

 Baca Juga: Tidak Ada KDRT, Aktris cantik Melody Prima Pilih Bercerai

"Bukti yang dibawa salah satunya mutasi rekening karena klien saya, Shafinaz mentransfer uang kurang lebih Rp 402 juta ke rekening SA sebagai terlapor," jelas Hendrick.

Penyidikan itu, kata dia, terhitung mulai November tahun lalu. Kemarin, pihaknya diundang penyidik untuk dikonfrontir karena polisi menemukan ada yang tidak selaras jawaban antara keterangan pelapor dan terlapor.

Hendrick menyebut kerugian dari 30 korban SA itu mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Baca Juga: Aktor Revaldo Kembali Tertangkap Terkait Penyalah Gunaan Narkoba

Hendrick mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk mediasi secara kekeluargaan tapi gagal.

Dia mengatakan tak ada itikad baik dari SA, sehingga korban melaporka ke polisi karena dianggap sudah menemukan bukti pelanggaran pidana.

Shafinaz membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 2022. Dia menyebutkan total korban artis SA mencapai 30 orang dengan kerugian total hingga Rp 1 miliar.

 Baca Juga: NasDem-Demokrat Bersitegang soal Cawapres Anies, Ini Kata Analis Politis

Laporan Shafinaz teregister dengan nomor LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2022. Shafinaz melaporkan artis berinisial SA terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Hingga saja, kini pihak SA dan pengacaranya belum memberi tanggapan.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler