Goyang Erotis Dewi Persik di Program Ramadhan Disorot MUI

- 6 Mei 2021, 17:03 WIB
Potret Dewi Persik.
Potret Dewi Persik. /Instagram.com/dewiperssikreal/

SEPUTAR CIBUBUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti goyang erotis Dewi Persik pada sejumlah program Ramadhan yang tayang di televisi.

Goyangan Dewi Persik dinilai tidak patut dan tidak mencerminkan tayangan televisi yang bisa menjadi agen mencerdaskan masyarakat.

MUI meminta tayangan yang menampilkan goyangan erotis dan adegan-adegan yang tidak pantas untuk segera dihentikan.

Baca Juga: Dampak Penyekatan Pemudik Tol Jakarta-Cikampek Macet 6 Kilometer, Polisi Akhirnya Longgarkan Pemeriksaan

Ketua Komisi Infokom MUI, Mabroer MS mengungkapkan, merujuk Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Pasal 80, MUI meminta KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap tayangan-tayangan yang masih menampilkan adegan tidak pantas.

“Ini tak lain dimaksudkan agar ada efek jera sekaligus kesadaran terhadap posisi mereka agen perubahan, agen perbaikan moral bangsa dan agen mencerdaskan masyarakat,” kata dia seperti dikutip seputarcibubur.com dari situs MUI, Kamis, 6 Mei 2021.

Sebelumnya pada Jumat, 30 April, Tim Pemantau MUI menyampaikan temuan beberapa program bermasalah di paruh pertama Ramadhan, dalam pertemuan online dengan para produser TV, yang difasilitasi KPI. Dalam pertemuan tersebut delegasi TV pun berkomitmen melakukan perbaikan.

Baca Juga: Kementan Nilai Turunnya NTP Bulan April 2021, Momentum Menjaga Harga Ditingkat Petani

Namun dalam pantauan paruh kedua Ramadhan, tim pemantau tayangan Ramadahan MUI menemukan potensi pelanggaran dan ketidakpatutatan di beberapa program yang sebelumnya sudah diberi saran perbaikan.

Program-program tersebut yaitu Sore-Sore Ambyar TransTV, Pas Buka Trans7, Sahur Seger Trans7, Ramadhan In The Kost dan Kring-kring Ramadhan in The Kost di Net TV, serta Pesbukers New Normal ANTV.

Program-program tersebut tetap bandel dengan menayangkan tayangan yang mengandung unsur memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, dan memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar.

Menurut anggota tim pemantau tayangan Ramadhan MUI, Rida Hesti Ratnasari, sejak awal puasa 13 April hingga 4 Mei, sensualitas dan penghinaan tetap saja muncul dalam Sahur Seger Trans7.

Dia memberikan contoh misalnya, episode 02 Mei 2021 goyang erotis Dewi Persik mulai menit ke 56.30 – 57.15 “Biar sahur kita itu seger”.

Rida menambahkan sepanjang ini dialog mengarah pada ‘kegiatan tidak senonoh’ seperti mau duduk aja goyangnya Dewi Persik, andai “gua jadi bangkunya”, dan seterusnya saling menimpali membahas goyang Dewi Persik.

Baca Juga: Hari ini Terakhir Promo Luar Biasa Superindo periode 3 - 6 Mei 2021 Ada Diskon Sampai Empat Puluh Lima Persen

Masih Dewi Persik yang menjadi sorotan, anggota pemantau lainnya, Elvi Hudriyati, menambahkan program Sore-Sore Ambyar Trans TV juga tak jauh beda.

Dia menyebutkan pada 22 April goyangan sensual dan erotis dari Dewi Persik menjadi bentuk pelanggaran paling mencolok. Adegan tersebut masih tetap berulang meski ada komitmen Trans TV untuk memperbaiki.

Dia menyebutkan sebagai bukti, pada 2 Mei lalu, Program Sore-Sore Ambyar masih dalam segmen bernyanyi dan berjoget, pembawa acara Dewi Persik bergoyang dengan memamerkan sensualitas goyangan.

“Kita patut miris dengan tayangan-tayangan yang terus berulang semacam ini,” kata dia sembari meminta KPI tegas menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang dimaksud.***

 

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah