Setiap Pengunjung Tempat Karaoke Wajib Tes Antigen, Ini Kata Wagub Pemprov DKI Jakarta Riza Patria

- 3 Juni 2021, 08:07 WIB
Penjelasan Wagub DKI Ariza Patria atas Polemik Paduan Suara di Masjid Istiqlal Jakarta./*
Penjelasan Wagub DKI Ariza Patria atas Polemik Paduan Suara di Masjid Istiqlal Jakarta./* //*mantrasukabumi.com/Tangkapan Layar YouTube.com/ Ariza Patria

 

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan uji coba membuka tempat hiburan karaoke yang hanya memperkenankan satu ruang per hari dan setiap pengunjung wajib tes Antigen.

"Jadi satu hari, satu ruangan itu satu kali, sementara begitu. Nanti kita lihat lagi lebih lanjut," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Rabu, 2 Juni 2021.

Uji coba membuka tempat hiburan itu, lanjut Riza, dilakukan dengan pembatasan waktu operasional yang mengikuti mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat aparat terkait.

Pembukaan tempat karaoke itu, tambahnya, dibuka per ruangan hanya diperkenankan satu kali digunakan (tidak bergantian), penggunaan mik yang tidak boleh bergantian dan harus dilakukan disinfeksi. "Jadi satu hari, satu ruangan itu satu kali, sementara begitu. Nanti kita lihat lagi lebih lanjut."

Baca Juga: Ketua MPR RI Dukung Penuh Ekspedisi JKW Keliling Nusantara Bersama PWI Pusat

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, beberapa syarat yang harus dipenuhi penyelenggara tempat usaha karaoke dalam uji coba tersebut.

Syarat yang ketat itu, antara lain semua pengunjung tempat karaoke tersebut wajib tes swab antigen. "Yang jelas harus tes usap antigen semua pengunjung, semua sudah harus swab," kata Gumilar.

Baca Juga: Simak Yuk, Ini Syarat Pembuatan KTP Bagi Transgender

Halaman:

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah