SEPUTAR CIBUBUR - Kartika Damayanti alias KD terduga netizen yang dilaporkan Ayu Ting Ting, akan melaporkan balik Abdul Rozak dan Umi Kalsum orang tua dari Ayu Ting Ting terkait tindakan fitnah hingga ancaman.
Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya bakal melaporkan keduanya ke Polda Jatim Senin 6 September 2021.
"Kami dari DPW Jatim siap untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," kata Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo Sabtu 4 September 2021.
Baca Juga: Polisi Panggil Ayu Ting Ting Terkait Pelaporan Akun Instagram @gundik_empang
Menurut Bambang Wahyu, orangtua Ayu Ting Ting patut diduga melakukan tindak pidana kala mendatangi rumah kliennya. Pidana yang dimaksud, yakni fitnah, pelecehan, penistaan hingga ancaman.
"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," ujar dia.
Tak cuma orangtua KD, lanjut dia, anaknya juga jadi korban. Persisnya, saat Abdul Rozak dan Umi Kalsum menyampaikan kalimat ancaman jika KD tak pulang ke Indonesia.
Seperti diketahui, KD berada di Singapura sebagai pekerja migran alias TKW.
Baca Juga: Akhirnya Ayu Ting Ting Resmi Laporkan Kartika Damayanti ke Polda Metro Jaya